Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko. Penolakan tersebut disambut gembira oleh Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). "Baru saja beberapa menit yang lalu, kita mendengarkan keterangan sekaligus keputusan pemerintah terkait Partai Demokrat."
"Pemerintah melalui Menkumham menyatakan permohonan permohonan pihak KLB yang diwakili Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun ditolak," kata AHY dalam konferensi pers yang dikutip dari Breaking News Kompas TV, Rabu (31/3/2021). Diketahui penolakan tersebut karena kubu Moeldoko gagal melengkapi berkas administrasi yang disyaratkan sesuai dengan batas waktu yang telah diberikan. Salah satunya adalah tidak menyertakan surat mandat dari Ketua DPD dan DPC sebagai pemilik suara yang sah kepada para peserta KLB yang hadir.
AHY pun mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menunaikan janji untuk menegakkan hukum yang benar dan adil. "Untuk itu atas nama segenap pimpinan, pengurus, kader dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh Indonesia. Saya mengucapkan terimakasih dan penghormatan setinggi tingginya kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo." "Yang telah menunaikan janji pemerintah untuk menegakkan hukum dengan sebenar benarnya dan dengan seadil adilnya dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini," sambungnya.
AHY mengaku bersyukur atas keputusan pemerintah menolak hasil KLB kubu Moeldoko yang dilakukan di Deli Serdang tersebut. Menurut AHY apa yang telah dilakukan pemerintah ini adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas kepada Partai Demokrat. Selain itu AHY juga menegaskan jika tidak ada lagi dualisme di dalam Partai Demokrat.
"Alhamdulillah kita bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, bahwa apa yang diputuskan oleh pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas kepada Partai Demokrat." "Terhadap kepemimpinan, kepengurusan serta konstitusi partai yakni AD/ART Partai Demokrat yang dihasilkan oleh kongres kelima Partai Demokrat 2020 yang lalu." "Yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara. Artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat," tegas AHY.
AHY meminta untuk seluruh pihak menjadikan peristiwa KLB Demokrat sebagai pengalaman berharga. Dalam rangka untuk meningkatkan soliditas dan menjadi momentum untuk Partai Demokrat bangkit kembali. "Jadikan peristiwa KLB ilegal ini sebagai pengalaman berharga untuk meningkatkan soliditas dan menjadi momentum bagi kita untuk bangkit kembali," tutur AHY.
Selain itu AHY juga mengimbau untuk menghindari fitnah dan hoax. Serta meminta untuk para kadernya agar menyampaikan pendapat, terutama di media sosial secara bertanggung jawab. "Hindari fitnah dan hoax, sampaikan pendapat terutama di media sosial secara bertanggung jawab. Jangan euforia berlebihan, ingat karakter demokrat sebagai partai yang cerdas dan santun, harus tetap rendah hati, mawas diri."
"Kita akan terus lanjutkan perjuangan, terus kuatkan silaturahmi dan kolaborasi kita juga. Tentunya dengan segenap masyarakat sipil dan juga tentunya elemen bangsa lainnya," pungkasnya. Diwartakan sebelumnya, pemerintah telah resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko. Permohonan ini diajukan Moeldoko dan kawan kawan setelah melakukan Kongres Luar Biasa mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada awal Maret silam.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna Laoly, Rabu (31/3/2021). Menurut Yasonna, pemerintah tidak berwenang menilai argumentasi kubu kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang yang menganggap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tak sesuai Undang Undang Partai Politik. Yasonna pun mempersilakan kubu KLB mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART (Demokrat) tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakanlah digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum," kata Yasonna dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Rabu (31/3/2021) siang. Sebelumnya, Yasonna menjelaskan, pihak Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang. Mereka juga mengajukan perubahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.
Kemenkumham kemudian melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas surat yang disampaikan kubu Moeldoko.